18 November, 2009

Rekomendasi Final Tim 8

Berikut ini adalah Kesimpulan dan Rekomendasi yang merupakan bagian pertama dari laporan lengkap yang diserahkan Tim 8 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Nopember 2009, seperti yang dilaporkan oleh detik.com.

EXECUTIVE SUMMARY

Proses hukum terhadap Chandra M Hamzah (selanjutnya disebut "Chandra") dan Bibit Samad Rianto(selanjutnya disebut "Bibit") menjadi isu strategis di masyarakat karena menimbulkan kecurigaan adanya rekayasa terhadap proses hukum tersebut. Untuk menjawab kecurigaan tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 2 November 2009, menerbitkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto (selanjutnya disebut "Tim 8"). Tim 8 bertugas untuk melakukan verifikasi fakta dan proses hukum atas Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Jangka waktu yang diberikan untuk mengumpulkan fakta dan melakukan verifikasi adalah 14 hari kerja, dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Tim 8 juga berwenang untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dan memanggil pihak-pihak yang dianggap terkait dengan penanganan kasus ini. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim 8 memverifikasi pihak-pihak yang terkait kasus Chandra dan Bibit, serta melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Terdapat beberapa temuan yang pada intinya menyangkut:

a. Dugaan adanya praktik mafia hukum, sebagaimana terindikasi dalam rekaman penyadapan pembicaraan Anggodo Widjojo dengan pihak-pihak tertentu yang diputar dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 November 2009;

b. Antasari Azhar berinisiatif untuk membuka dugaan suap terhadap pimpinan KPK, melalui testimoni yang dibuatnya dan membuat Laporan Pengaduan kepada polisi;

c. Adanya potensi benturan kepentingan pada tahap penyidikan perkara Chandra dan Bibit, antara Susno Duadji sebagai pribadi yang tersadap KPK, dengan jabatannya selaku Kabareskrim. Hasil sadapan telepon tersebut antara lain pembicaraan Susno Duadji dengan Lucas, terkait upaya pencairan dana milik Budi Sampoerna di Bank Century.

Berdasarkan verifikasi tersebut, Tim 8 menyimpulkan dan merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:


A. KESIMPULAN

1. Proses Hukum Chandra dan Bibit

    a. Pada awalnya, proses pemeriksaan terhadap dugaan adanya penyuapan dan/atau pemerasan dalam kasus Chandra dan Bibit adalah wajar (tidak ada rekayasa) berdasarkan alasan-alasan:

    1. Testimoni Antasari Azhar
    2. Laporan Polisi oleh Antasari Azhar
    3. Rekaman pembicaraan Antasari Azhar dengan Anggoro di Singapura di Laptop Antasari Azhar di KPK
    4. Keterangan Anggodo tanggal 7 Juli 2009
    5. Keterangan Anggoro tanggal 10 Juli 2009 di Singapura
    6. Keterangan Ari Muladi.


    b. Dalam perkembangannya Polisi tidak menemukan adanya bukti penyuapan dan/atau pemerasan namun demikian Polisi terlihat memaksakan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Chandra dan Bibit dengan menggunakan:

    1. Surat pencegahan ke luar negeri terhadap Anggoro
    2. Surat pencegahan dan pencabutan cegah keluar negeri terhadap Djoko Tjandra.


    c. Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Chandra dan Bibit atas dasar penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP dan pemerasan berdasarkan Pasal 12 (e) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi serta percobaannya berdasarkan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi.

    d. Dalam gelar perkara tanggal 7 Nopember 2009, Jaksa Peneliti Kasus Chandra dan Bibit juga menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik masih lemah.

    e. Aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus dan tidak ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.
2. Profesionalisme Penyidik dan Penuntut

Tim 8 berkesimpulan profesionalisme penyidik dari Kepolisian dan penuntut dari Kejaksaan sangat lemah mengingat sangkaan dan dakwaan tidak didukung oleh fakta dan bukti yang kuat. Fenomena mengikuti 'apa yang diinginkan oleh atasan' dikalangan penyidik dan penuntut umum masih kuat, sehingga penyidik dan penuntut umum tidak bebas mengembangkan temuannya secara obyektif dan adil. Sehingga terkesan adanya rekayasa. Munculnya intruksi dari atasan tersebut, tidak terlepasdari adanya benturan kepentingan pada atasan yang bersangkutan.

3. Makelar Kasus

Dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim 8, ditemukan dugaan kuat atas terjadinya fenomena Makelar Kasus (Markus). Fenomena ini tidak hanya ada di Kepolisian, Kejaksaan, ataupun Advokat, tetapi juga di KPK dan LPSK. Bahkan pada kasus lainnya, mafia hukum juga menjangkiti profesi notaris dan Pengadilan.

4. Institutional Reform

Tim 8 juga menemukan adanya permasalahan institusional dan personal di dalam tubuh kepolisian, kejaksaan, KPK, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga menimbulkan disharmoni dan tidak efektifnya institusi-institusi tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.


B. REKOMENDASI

Berdasarkan kesimpulan yang diperoleh, Tim 8 merekomendasikan kepada Presiden untuk:

  1. Setelah mempelajari fakta-fakta, lemahnya bukti-bukti materil maupun formil dari penyidik, dan demi kredibilitas sistem hukum, dan tegaknya penegakan hukum yang jujur dan obyektif, serta memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, maka proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto sebaiknya dihentikan. Dalam hal ini Tim 8 merekomendasikan agar:


    • a. Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam hal perkara ini masih di tangan kepolisian;

      b. Kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam hal perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan; atau

      c. Jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu dihentikan, maka berdasarkan asas opportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini.


  2. Setelah menelaah problematika institusional dan personel lembaga-lembaga penegak hukum di mana ditemukan berbagai kelemahan mendasar maka Tim 8 merekomendasikan agar Presiden melakukan:


    • a. Untuk memenuhi rasa keadilan, menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan;

      b. Melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) – tentu dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga tersebut, utamanya KPK.

      Untuk mereformasi lembaga-lembaga penegak hukum tersebut diatas maka Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya 'governance audit' oleh suatu lembaga independen, yang bersifat diagnostic untuk mengidentifikasi persoalan dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga-lembaga penegak hukum tersebut.


  3. Setelah mendalami betapa penegakan hukum telah dirusak oleh merajalelanya makelar kasus (markus) yang beroperasi di semua lembaga penegak hukum maka sebagai 'shock therapy' Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus (markus) di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat; dimulai dengan pemeriksaan secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ari Muladi oleh aparat terkait.


  4. Kasus-kasus lainnya yang terkait seperti kasus korupsi Masaro; proses hukum terhadap Susno Duadji dan Lucas terkait dana Budi Sampoerna di Bank Century; serta kasus pengadaaan SKRT Departemen Kehutanan; hendaknya dituntaskan.


  5. Setelah mempelajari semua kritik dan input yang diberikan tentang lemahnya strategi dan implementasi penegakan hukum serta lemahnya koordinasi di antara lembaga–lembaga penegak hukum maka Presiden disarankan membentuk Komisi Negara yang akan membuat program menyeluruh dengan arah dan tahapan-tahapan yang jelas untuk pembenahan lembaga-lembaga hukum, termasuk organisasi profesi Advokat, serta sekaligus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga hukum lainnya untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, due proccess of law, hak-hak asasi manusia dan keadilan.

11 September, 2009

Godzilla

Saat memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jumat 11 September 2009, seperti yang diberitakan dalam Tempo Interaktif, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengibaratkan kalau kepolisian bekerja sama dengan kejaksaan sudah bukan buaya lagi, tapi Godzilla. Beliau mengatakan hal itu terkait rencana menjerat Robert Tantular, bekas Komisaris Bank Century, dengan pasal korupsi dan pencucian uang, dimana kejaksaan akan bergabung dengan kepolisian dalam menangani kasus itu.

Namun karena Cicak vs Buaya sedang hangat-hangatnya menjadi metafora perseteruan KPK dan Kepolisian yang juga masih ada kaitannya dengan kisruh Bank Century, bisa saja pak Hendarman dituduh ingin membawa institusinya berpihak atau malah bersekongkol dengan kepolisian untuk melawan KPK. Untung para cicak mungkin ingin berkonsentrasi menghadapi buaya dan belum siap untuk membuka front baru sehingga pernyataan pak Jaksa Agung ini tidak menimbulkan kehebohan baru.

Cicak sendiri sebetulnya binatang yang tidak suka cari masalah, habitatnya numpang manusia, siang tidur malam bekerja, suaranya santun, makanannya serangga. Ada juga cicak dapur yang makan nasi, remah-remah sisa makanan manusia sampai kopi, mungkin tadinya karena serangganya habis disemprot manusia sehingga sang cicak terpaksa makan nasi... terus ketagihan, yang ini domisilinya selain didapur juga di lemari dan meja makan, jadi agak mengganggu.

Buaya tinggal di air tawar yang tidak terlalu dalam, seperti sungai atau rawa-rawa di alam liar yang jauh dari permukiman manusia. Makannya apa saja, dari binatang sampai manusia, hidup atau bangkai, cuman harus cukup besar - minimal sebesar ayam, gitu lho.

Jadi sebetulnya cicak lawan buaya adalah absurd, habitatnya saja berjauhan. Jadi hanya bisa terjadi dalam fabel - dongeng binatang.

Nah kalau Godzilla adalah tokoh rekaan dalam film, sama halnya dengan Harry Potter atau Rambo, tapi yang ini adalah binatang purba, makanannya tidak jelas. Dalam film bersekuel produksi TOEI yang populer ditahun 60an digambarkan monster raksasa ini kerjaannya cuma membunuh, merusak dan menghancurkan apa saja yang didepannya: manusia, bangunan, jembatan, mobil, tank sampai pesawat terbang.  Serem ya.

25 Juli, 2009

Cik Noordin

Kemaren malem Metro TV memberitakan: Polwiltabes Surabaya memasang poster bergambar wajah buronan paling dicari saat ini, Noordin M Top. Untuk tahap awal, 1000 poster ditempel di tempat-tempat keramaian seperti mall, hotel, dermaga, stasiun, dan terminal. Inti berita Metro TV ini adalah bahwa Hotel JW Marriott Surabaya ternyata menolak penempelan poster dipintu masuknya, yang - menurut penyiarnya - aneh.

Sebetulnya itu adalah hal yang gamblang - sangat logis. Menempelkan poster bergambar teroris dipintu masuk hotel efeknya sama dengan memasang gambar mak-Lampir di pintu masuk taman kanak-kanak, atau memasang baliho bergambar macan makan manusia di gerbang taman safari.

Saya juga kurang sependapat dengan pemilihan lokasi penempelan poster tersebut diatas. Cik Noordin, pastinya tidak akan berjalan-jalan di mall atau menginap dihotel mewah, sehingga penempelan poster ditempat-tempat tersebut tidak efektif, selain buang-buang biaya dan tenaga juga mengotori pemandangan saja. Selama ini para pentolan teroris kan tinggalnya didusun-dusun kecil yang jauh dari keramaian, namanya juga sembunyi. Yang gentayangan ke kota hanya anak buahnya yang kebanyakan disposable.  Kalau pemasangan poster di dermaga, stasiun, dan terminal saya rasa tepat, karena mereka memang sering berpindah-pindah tempat persembunyian.  Begitu.

24 Juli, 2009

Mourinho

Bila anda termasuk penggemar sepak bola, tentu pernah mendengar nama Jose Mourinho. Pelatih asal Portugal ini menjadi terkenal setelah direkrut oleh Roman Abramovich, taipan asal Rusia, untuk melatih klub yang baru dibelinya: Chelsea. Digelontor dengan pemain-pemain terkenal dunia seharga triliunan rupiah, Chelsea berhasil menjuarai Liga Premier Inggris dua kali. Tapi ketika tidak kunjung menjuarai Liga Champion Eropa, prestasi terbaiknya hanya mencapai semifinal, bahkan di Liga Premier Inggris pun prestasinya mulai menukik, Jose Mourinho akhirnya dipecat. Tahun lalu pelatih yang menjuluki dirinya sendiri "the special one" dan terkenal sangar serta gemar ngomong seenaknya ini direkrut Moratti, pemilik klub Internazionale di Italia untuk menggantikan Roberto Mancini, yang meskipun telah membawa Inter menjadi kampiun Serie A tiga tahun berturut-turut (setelah gonta-ganti pelatih namun tetap gagal selama 11 tahun), tetapi jeblok di kancah Liga Champion Eropa.

Mourinho berhasil menyamai prestasi Mancini, tapi tidak mengunggulinya, Inter menjadi juara Serie A lagi namun kembali gagal di Liga Champion. Tapi kehadirannya di Italia memeriahkan tabloid calcio (sepak-bola) disana, nah dibawah ini adalah foto-foto "the special one", yang salah tingkah ketika dikerjai media Italia. Ia disuguhi "lap-dance" oleh penari Australia, Dannah Matthews dalam acara TV "The Chiambretti Night show" dari salah satu saluran televisi milik Berlusconi.



23 Juli, 2009

Bom di JW Marriott dan Ritz-Carlton

Genap seminggu teror bom yang meledakkan restoran Syailendra di hotel JW Marriott dan restoran Erlangga di hotel Ritz-Carlton, Jakarta.

Tidak seperti teror bom pada umumnya yang berusaha tampil spektakuler, aksi kali ini terbilang kecil-kecilan, tampak seperti perang antar geng di Amerika Latin atau antar mafia di Amerika Serikat. Korban meninggal 9 orang dan luka-luka sekitar 53 orang, tidak sebesar pada kecelakaan kendaraan umum - bus masuk jurang atau kapal tenggelam, misalnya. Tetapi kalau yang namanya kecelakaan, meskipun mungkin disebabkan keteledoran manusia, jatuhnya korban sebenarnya tidak diharapkan. Dalam terorisme jatuhnya korban justru menjadi tujuan. Yang lebih menyedihkan, teroris melakukannya hanya demi kesenangan saja, atau seperti cult (kepercayaan) kuno - mengorbankan nyawa manusia untuk menyenangkan dewa-dewa yang dipujanya.

Kalau sasaran dan pemilihan lokasinya masih sama. Korban pada umumnya adalah non-combatant - lansia, wanita dan anak-anak. Sedang lokasinya adalah tempat umum dimana orang merasa aman dan rileks seperti, tempat wisata, restoran, pasar, perkantoran, sekolahan, rumah sakit, bahkan rumah ibadah.

Selain menimbulkan ketakutan dan perasaan tidak aman rakyat indonesia, terutama yang tinggal dikota-kota besar, sedikit banyak aksi keji yang disebut Prabowo sebagai "tindakan biadab" atau "kejahatan kemanusiaan" (Megawati) ini akan mempengaruhi perekonomian Indonesia, yang dampaknya akan ditanggung seluruh lapisan masyarakat.

Tapi banyak juga masyarakat yang tidak merasa terganggu, dan malah menganggapnya sebagai sebuah 'wisata'. Seperti yang diceritakan oleh Inggried Dwi Wedhaswary, wartawan KOMPAS.com. Seorang gadis cilik yang diajak kedua orangtuanya mengunjungi lokasi ledakan bertanya "Ma, kapan ada bomnya lagi?" Sang ibu menjawab "Ah, mana mama tau." Kemudian mereka berfoto dengan latar belakang sisa-sisa ledakan. Dialog yang sangat memilukan hati. Banyak orang yang senang menonton bencana. Tapi mengharapkannya terjadi lagi?

Dalam jumpa pers di Istana Presiden beberapa saat setelah kejadian, presiden Susilo Bambang Yudoyono yang tampak sangat sedih dan marah menyatakan "Saya bersumpah, demi masyarakat Indonesia yang saya cintai, negara dan pemerintah akan melakukan tindakan tegas, tepat, dan benar. Penegak hukum harus bisa mencari, menangkap dan mengadili para pelaku, penggerak dan otak di belakang aksi kekerasan ini"

Hati saya bergetar, dan berharap, bapak presiden serta seluruh aparat terkait, konsisten dengan pernyataan emosional itu, demi kebaikan seluruh masyarakat Indonesia. Saya juga berharap dan memohon agar pak SBY juga bersikap serupa terhadap para pelaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang telah menggerogoti sumber-daya alam dan manusia Indonesia, menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan menyengsarakan sebagian besar rakyat Indonesia. Meskipun pada pemilu kemarin saya tidak memilih bapak, dengan tulus saya mendoakan agar bapak diberi kesehatan dan kekuatan untuk mengomandani tugas-tugas mulia tersebut diatas.